28 ABK KM Sanjaya 108 Dipulangkan ke Bali, Kasusnya di Papua Nugini Berat
bali.jpnn.com, DENPASAR - 28 anak buah kapal (ABK) KM Sanjaya 108 akhirnya selesai menjalani hukuman di Port Moresby, Papua Nugini.
Mereka selesai menjalani hukuman setelah menangkap ikan secara illegal di perairan Papua Nugini.
Sebelum ditangkap di perairan Papua Nugini, KM Sanjaya 108 yang bermuatan 150 gross tonnage (GT) mendapatkan 49 ton hasil tangkapan ikan.
Mereka diamankan petugas pada 6 Juni 2023 atas dugaan melanggar batas wilayah dan menangkap ikan secara ilegal.
Kasus tersebut merupakan salah satu kasus penangkapan kapal ikan secara ilegal terbesar di Papua Nugini.
Akibat pelanggaran itu, seluruh awak kapal harus menempuh proses hukum di Papua Nugini dan dijatuhi denda serta subsider masa tahanan.
KBRI Port Moresby memfasilitasi proses pemulangan 28 ABK KM Sanjaya 108 pada Minggu lalu (20/8).
Ke-28 nelayan itu dipulangkan dengan penerbangan langsung dari Port Moresby ke Denpasar.
28 ABK KM Sanjaya 108 akhirnya dipulangkan ke Bali setelah tertangkap 6 Juni 2023 lalu, kasusnya di perairan Papua Nugini sangat berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News