Imigrasi Buka Layanan Paspor Merdeka, Catat Tanggal dan Tarifnya, Yuk Gas!
Jadi, bagi yang akan mengurus paspor pada layanan ini silakan konfirmasi lebih dahulu kepada kantor imigrasi tujuan,” kata Joko Surono dilansir dari laman Imigrasi.
Pemohon yang datang harus melakukan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi M-paspor.
Pemohon paspor baru wajib membawa e-KTP, KK, akta lahir atau ijazah sekolah atau buku nikah.
Untuk penggantian paspor cukup membawa e-KTP dan paspor lama.
Proses berikutnya adalah verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara.
Pembayaran bisa dilakukan baik secara offline atau online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.
Untuk paspor biasa 48 halaman tarifnya Rp 350 ribu, sedangkan paspor elektronik tarifnya sebesar Rp 650 ribu.
“Sekali lagi kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan bulan bakti ini untuk mengurus paspor.
Ditjen Imigrasi membuka Layanan Paspor Merdeka 126 kantor imigrasi di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Bali, catat tanggal dan tarifnya, yuk gas!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News