Koster Klaim Banyak Investor Tertarik Gabung Proyek Pusat Kebudayaan Bali
Koster menyebut dari kerja sama tersebut, Pemprov Bali akan mendapatkan uang tunai antara Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun.
"Uang itu digunakan untuk membangun zona inti Pusat Kebudayaan Bali yang meliputi fasilitas pentas seni dan museum," ucap Gubernur Koster.
Sisanya akan ditambah untuk penyertaan di Bank BPD Bali dan menambah belanja APBD.
Koster juga menyampaikan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah (Perseroda) Pusat Kebudayaan Bali.
Menurut Koster, pembangunan dan pengembangan Pusat Kebudayaan Bali dapat mengakselerasi perekonomian dan pendapatan daerah serta kehidupan krama (warga) Bali yang sejahtera dan bahagia.
Oleh karena itu, perlu dikelola secara inovatif, transparan, akuntabel, dan profesional dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah.
Berdasar Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, Modal Dasar PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp 6 triliun.
Modal disetor paling sedikit 25 persen atau Rp 1,5 triliun harus disetor penuh oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeklaim banyak investor tertarik gabung proyek Pusat Kebudayaan Bali, ini syaratnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News