UU No 15 Tahun 2023 Bawa Berkah, DPRD Tuntut Pemprov Bali Genjot PAD
bali.jpnn.com, DENPASAR - Provinsi Bali kini memiliki undang-undang sendiri setelah DPR RI mengesahkan UU No. 15 Tahun 2023, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, DPRD Bali merekomendasikan pemerintah provinsi segera menyiapkan regulasi baru berupaya peraturan daerah atau peraturan gubernur yang memungkinkan pemerintah daerah menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami mendesak untuk menyiapkan perda/pergub yang memungkinkan pemprov mendapatkan manfaat dari keberadaan UU No 15 Tahun 2023," kata anggota DPRD Bali Gede Kusuma Putra.
Berdasar Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali yang telah diaudit oleh BPK, pendapatan daerah 2022 terealisasi sebesar Rp 5,88 triliun lebih atau 105,17 persen dari anggaran sebesar Rp 5,59 triliun lebih.
Jumlah tersebut turun sebesar 0,63 persen jika dibandingkan dengan realisasi anggaran 2021 yang mencapai Rp 5,92 triliun lebih.
Belanja dan transfer 2022 terealisasi sebesar Rp 6,74 triliun lebih atau 89,49 persen dari anggaran sebesar Rp 7,54 triliun lebih, naik 7,64 persen dibandingkan dengan realisasi belanja dan transfer TA 2021 yang besarnya Rp 6,27 triliun lebih.
Dalam APBD 2022 setelah perubahan dirancang defisit sebesar Rp 1,94 triliun lebih, dan realisasinya juga defisit sebesar Rp 863,66 miliar.
Menurut Gede Kusuma Putra, rekomendasi DPRD Bali itu cukup penting mengingat celah fiskal terkait kondisi keuangan daerah dalam tiga tahun terakhir yang semakin sempit.
UU No 15 Tahun 2023 yang baru saja disahkan DPR RI membawa berkah bagi Provinsi Bali. DPRD tuntut Pemprov Bali genjot PAD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News