Korban Rabies di Bali Berjatuhan, Dinkes Catat 34.858 Gigitan & 22 Kasus Kematian
Kadinkes menambahkan pemberian VAR akan berjalan seiring dengan pemantauan terhadap anjing yang menggigit.
Apabila anjing tersebut tetap hidup maka vaksinasi diberikan sebanyak dua kali, sementara apabila anjing mati maka akan diberikan empat kali, yaitu hari pertama, ketiga, ketujuh, dan 14 setelah gigitan.
"Pasti tidak akan rabies (dengan VAR). Kalau kita digigit anjing rabies, disuntik empat kali, yakin tidak akan rabies.
Ini gratis asal ke faskes pemerintah, jangan ke rumah sakit swasta, disuruh bayar, mahal.
Sekali suntik Rp 2 jutaan, kemarin ada yang diminta Rp 40 juta," paparnya.
Kadinkes juga mengimbau kepada desa adat yang ada di Bali mengimbau agar membuat pararem atau aturan adat mengenai anjing peliharaan atau anjing liar.
Langkah ini diambil sehingga penanganannya akan cepat karena langsung bersinggungan dengan masyarakat. (lia/JPNN)
Korban rabies di Bali masih terus berjatuhan, Dinkes mencatat pada 2022 lalu terjadi 34.858 gigitan & 22 kasus kematian
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News