Heboh Umat Dilarang Menggelar Kegiatan Keagamaan Selama KTT G20, Pemprov Bali Merespons
Pada poin itu disebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.
Poin nomor enam menegaskan agar Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali dan Ketua FKUB Bali mengimbau masyarakat menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan pada tanggal 12-17 November 2022.
Khususnya yang berada di jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, GWK dan Mangrove Kawasan Tahura.
Menurut Gede Pramana, dua poin tersebut menegaskan tidak ada larangan menggelar kegiatan keagamaan, tetapi hanya membatasi.
"Selama perhelatan G20 pemerintah meminta pembatasan pelibatan massa pada kegiatan keagamaan, bukan melarang dan itu pun hanya di jalur tertentu,” kata Gede Pramana.
“Jadi, sekali lagi tidak ada kata melarang atau meniadakan persembahyangan atau kegiatan keagamaan, hanya membatasi (jumlah orang yang terlibat, red), itu pun hanya di waktu pelaksanaan KTT," imbuhnya.
Oleh karena itu, Gede Pramana berharap segala persiapan yang telah dilakukan pemerintah dari pusat hingga daerah juga dapat dilengkapi dengan dukungan semua pihak, agar G20 di Bali dapat sukses terlaksana.
Gede Pramana menilai pertemuan G20 merupakan momentum penting dan bersejarah.
Heboh umat Hindu dilarang menggelar kegiatan Keagamaan selama puncak kegiatan KTT G20, Pemprov Bali merespons tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News