Heboh Umat Dilarang Menggelar Kegiatan Keagamaan Selama KTT G20, Pemprov Bali Merespons
bali.jpnn.com, DENPASAR - Umat Hindu Bali heboh menjelang puncak KTT G20 pada 15-16 November 2022.
Pasalnya, sejak beberapa hari terakhir menyeruak isu Pemprov Bali melarang kegiatan persembahyangan selama KTT G20 berlangsung.
Kabar itu bahkan telah menjadi perbincangan masyarakat luas.
Namun, kabar itu langsung ditepis Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana.
Gede Pramana dengan tegas mengatakan tak ada aturan soal peniadaan kegiatan keagamaan selama puncak G20 seperti ramai dibahas masyarakat.
Menurutnya, yang ada hanya pembatasan kegiatan masyarakat.
Menurutnya, pembatasan kegiatan masyarakat selama KTT G20 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 35425/SEKRET/2022.
"Dalam SE tersebut pada angka satu dengan jelas disebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta Denpasar Selatan dilaksanakan pada 12-17 November 2022," ujar Gede Pramana, Jumat (11/11).
Heboh umat Hindu dilarang menggelar kegiatan Keagamaan selama puncak kegiatan KTT G20, Pemprov Bali merespons tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News