Satgas PMK Perketat Lalu Lintas Hewan Jelang KTT G20 di Bali, Berikut Poinnya

Selasa, 20 September 2022 – 21:53 WIB
Satgas PMK Perketat Lalu Lintas Hewan Jelang KTT G20 di Bali, Berikut Poinnya - JPNN.com Bali
Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Wiku Adisasmito. Foto: ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti

bali.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperketat lalu lintas ternak dan produk segar hewan untuk menyukseskan KTT G20 di Bali, November 2020.

Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Wiku Adisasmito menyatakan upaya pengetatan ini dilakukan agar puncak acara KTT G20 berjalan lancar.

“Upaya ini untuk mendukung KTT G20,” ujar Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (20/9).

Berikut beberapa aturan terkait lalu lintas keluar masuknya ternak beserta produk segar hewan:

Pertama, dilarang melalulintaskan seluruh jenis hewan yang rentan akan penyakit PMK dari dan ke kabupaten/kota atau pulau di Bali, kecuali babi yang diizinkan keluar dari Provinsi Bali.

Aturan ini juga menyangkut penyesuaian ketentuan, yaitu penghapusan kewajiban vaksinasi bagi babi yang akan dilalulintaskan.

Kedua, untuk produk segar hewan, komoditi yang diizinkan masuk ke Bali adalah produk daging premium yang sesuai dengan ketentuan.

Ketiga, mendorong percepatan vaksinasi dan testing serta peningkatan tingkat pengamanan biosecurity oleh seluruh komponen pemerintah, Satgas PMK dan masyarakat Bali.

Satgas PMK memperketat lalu lintas hewan dan produk hewan segar kecuali premium jelang KTT G20 di Bali, berikut tiga poin yang wajib diketahui
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News