Fixed! Satgas Larang Hewan Rentan PMK & Produk Segar Keluar Masuk Bali

Selasa, 19 Juli 2022 – 20:39 WIB
Fixed! Satgas Larang Hewan Rentan PMK & Produk Segar Keluar Masuk Bali  - JPNN.com Bali
Truk yang mengangkut babi dari Jembrana, Bali diamankan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jatim dan dilakukan biosecurity untuk mencegah penyebaran PMK, Selasa (19/7). Foto: Humas Karantina Denpasar Wilker Gilimanuk.

bali.jpnn.com, JAKARTA - Keputusan penting diambil Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Satgas PMK mengambil keputusan melarang hewan dan produk segarnya yang rentan untuk keluar masuk wilayah Pulau Bali.

Keputusan penting ini hanya berlaku untuk Provinsi Bali.

“Hal ini dikarenakan adanya penyelenggaraan G20 di Bali,” ujar Koordinator Tim Pakar Satgas PMK Wiku Adisasmito, Selasa (19/7).

Satgas PMK juga melakukan langkah serupa untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Wiku Adisasmito, hewan dan produk hewan segar dari NTT diperkenankan untuk dilalulintaskan keluar daerah.

Namun, Satgas melarang hewan dan produk hewan segar untuk dilandaskan ke dalam wilayah itu untuk memastikan NTT bebas PMK.

Untuk provinsi Sulawesi Selatan dilarang melalui lintasan hewan dan produk hewan segar keluar dari wilayah, dikarenakan sudah adanya kasus PMK.

Fixed! Satgas Penanganan PMK nasional melarang hewan rentan terpapar PMK & produk segar keluar masuk Bali jelang G20
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News