Fixed! Satgas Larang Hewan Rentan PMK & Produk Segar Keluar Masuk Bali
Namun, hewan dan produk hewan segar diperbolehkan masuk sesuai dengan ketentuan zonasi.
"Terakhir produk hewan olahan diperbolehkan untuk keluar dan masuk untuk ketiga wilayah tersebut,” kata Wiku Adisasmito.
Satgas Penanganan PMK terus berupaya menekan laju penyebaran PMK di Indonesia, salah satunya dengan menerapkan tindakan pengamanan biosecurity.
Wiku Adisasmito mengatakan tindakan pengamanan biosecurity adalah semua tindakan pertahanan pertama untuk pengendalian wabah.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah segala kemungkinan penularan, atau kontak dengan ternak tertular di lingkungan peternakan.
Hal tersebut, kata dia, tertera dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan PMK berbasis zonasi oleh Satgas PMK yang dikeluarkan hari ini.
Wiku mengatakan secara umum surat edaran ini menerapkan prinsip hanya diperbolehkannya lalu lintas hewan dan produk hewan segar.
Contohnya karkas, daging segar, jeroan dan susu segar dari kabupaten/kota zona hijau ke kabupaten/kota zona kuning dan merah.
Fixed! Satgas Penanganan PMK nasional melarang hewan rentan terpapar PMK & produk segar keluar masuk Bali jelang G20
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News