Peternak Babi Semringah, Pengiriman ke Luar Bali Tak Perlu Vaksinasi PMK
![Peternak Babi Semringah, Pengiriman ke Luar Bali Tak Perlu Vaksinasi PMK - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/07/19/ternak-babi-di-mobil-truk-asal-jembrana-ditolak-masuk-ke-jaw-mjep.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Peternak babi di Bali tersenyum semringah.
Setelah berbulan-bulan gagal mengirim ternak babi ke luar Pulau Bali, kebijakan tersebut kini tidak berlaku lagi.
Kebijakan melonggarkan ternak babi ke luar Pulau Bali sejalan dengan surat edaran (SE) Satgas Penanganan PMK, Jumat (16/9) lalu.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan edaran ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi wabah terkini.
Menurut Wiku Adisasmito, kebijakan tersebut diambil setelah angka temuan virus PMK di Bali dan sejumlah daerah di Indonesia menurun.
"Terdapat pengecualian peraturan, yaitu boleh melalulintaskan babi ke luar dari Bali dan sudah tidak ada lagi pengaturan syarat vaksinasi pada hewan babi di dalamnya," kata Wiku Adisasmito.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali (Kadistan Pangan Bali) I Wayan Sunada menyatakan kebijakan tersebut membuat peternak babi bisa tersenyum.
"Itu 'kan SE 6 (Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022, red) sudah turun. Untuk pengiriman babi, sudah tidak perlu divaksin, sudah bisa," kata Wayan Sunada.
Peternak babi kini bisa tersenyum semringah, pengiriman ke luar Pulau Bali kini tidak perlu vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) terlebih dahulu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News