Polri Operasikan 50 Persen Mobil Listrik untuk Operasional KTT G20 di Bali, Simak

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inpres ini ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Presiden Jokowi memerintahkan setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Presiden Jokowi juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut. (antara/lia/JPNN)
Mabes Polri bakal mengoperasikan 50 persen mobil listrik untuk kendaraan operasional KTT G20 di Bali, Simak
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News