6 Pura di Klungkung Bali Terdampak Proyek PKB, BEM Unud Tegas Bersikap

Senin, 15 Agustus 2022 – 13:00 WIB
6 Pura di Klungkung Bali Terdampak Proyek PKB, BEM Unud Tegas Bersikap - JPNN.com Bali
Truk pengangkut galian C beroperasi di areal lokasi proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di bekas galian C Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung. Foto: BEM Unud for JPNN.com

2. Harus dilakukan penataan lahan setelah pengerukan;

3. Truk yang membawa material hasil kerukan tidak boleh konvoi;

4. Truk tidak boleh melaju dengan kecepatan tinggi;

5. Truk harus ditutupi terpal ketika membawa bahan material agar tidak menyebabkan polusi udara;

6. Ketika aktivitas pengerukan telah selesai, maka pihak pengeruk wajib memperbaiki jalan yang rusak akibat proyek tersebut;

7. Bila hal tersebut (poin nomor 6) tidak dilakukan, maka alat-alat berat yang digunakan dalam aktivitas pengerukan bukit akan disita.

"Dari beberapa perjanjian yang ditetapkan di atas kami menemukan (pelanggaran-pelanggaran, Red)," bebernya.

Menurut Darryl Dwiputra, pelanggaran yang terjadi rata-rata berkaitan dengan dampak lingkungan dari aktivitas pengerukan bukit. (gie/JPNN)

6 Pura di Klungkung Bali terdampak proyek Pusat Kesenian Bali (PKB) di bekas galian C Gunaksa, Dawan, Klungkung, BEM Unud tegas bersikap

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News