Koster Mempertahankan Ribuan Tenaga Kontrak, Beri Tugas Khusus Sekda & BKPSDM
bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Wayan Koster menegaskan komitmennya kepada seluruh tenaga kerja bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Politikus PDI Perjuangan ini berkomitmen memperjuangan tenaga kontrak dan memperjuangan nasib mereka agar bisa menjadi ASN.
Oleh karena itu, Koster meminta para tenaga kontrak tidak resah.
“Saya mendengar keresahan kalangan pegawai kontrak setelah muncul kebijakan baru dari Kementerian PAN-RB.
Tidak perlu resah, tetap bekerja secara fokus, tulus dan lurus sesuai tugasnya masing-masing,” ujar Gubernur Koster.
Koster mengaku telah menugaskan Sekda dan Kepala BKPSDM untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat merumuskan langkah-langkah strategis untuk mempertahankan tenaga kontrak.
“Keberadaan tenaga kontrak masih sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program di Bali," kata Gubernur Koster lagi.
Kementerian PAN-RB merilis Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berita Terbaru PPPK: Gubernur Koster pilih mempertahankan ribuan tenaga Kontrak, beri tugas khusus Sekda & Kepala BKPSDM melobi ke pusat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News