Kanwil DJP Bali Semringah, Semester I 2022 Kumpulkan Pajak Rp 4,7 Triliun

Berdasarkan data Kanwil DJP Bali, realisasi penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan.
Kelima sektor tersebut, yaitu perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp 1,04 triliun (23,11 persen), sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 872,36 miliar (18,41 persen).
Kemudian kegiatan jasa lainnya sebesar Rp 415,53 miliar (8,77 persen).
Industri pengolahan sebesar Rp 403,87 miliar (8,52 persen), dan administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp 382,29 miliar atau (8,07 persen).
Wajib pajak di Bali juga terbilang patuh.
Anggrah mengatakan dari segi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga akhir Juni 2022 telah mencapai 286.319 SPT atau 86,73 persen dari target sebesar 330.130 wajib pajak (WP).
Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP Badan sebanyak 22.809 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 225.142 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 37.189 SPT. (antara/lia/jpnn)
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali semringah, Semester I 2022 berhasil mengumpulkan pajak Rp 4,7 triliun dari para wajib pajak
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News