Wahai Pak Koster, Tolong Tunjukkan Data Lokasi Terminal LNG Segera!
Selain mengantongi izin, PT Dewata Energy Bersih juga memiliki persetujuan kerja sama strategis penggunaan lahan tahura yang telah diterbitkan melalui Surat Dirjen KSDAE Nomor S.372/KSDAE/RKK/KSA/ 0/3/2022.
Kemudian persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 04042210215171063.
Mereka juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 28042210515100009.
Fakta tersebut diketahui setelah PT DEB melakukan sosialisasi kepada warga Desa Adat Intaran.
"DPRD Bali juga sempat memberikan opsi jika pembangunan Terminal LNG sebaiknya dilakukan di lepas pantai agar tidak merusak mangrove, tetapi usulan itu tidak ada respons,” ujar Krisna Dinata.
Atas ketidakjelasan ini, Desa Adat Intaran melalui kehadiran Prajuru Adat Desa I Wayan Mudana menindaklanjuti melalui surat.
Wayan Mudana berharap Gubernur Koster membuka data dan perizinan tentang pembangunan terminal di Kawasan Mangrove.
Mudana berharap akan mendapat tanggapan dalam waktu tiga hari. (antara/lia/jpnn)
Wahai Pak Gubernur Koster, tolong tunjukkan data sesungguhnya lokasi Terminal LNG segera! Warga Desa Adat Intaran belum tahu
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News