Satgas Covid-19 Ingatkan Boleh Berlibur, tetapi Jangan Lupa Prokes

bali.jpnn.com, BULELENG - Masyarakat Bali bernapas lega.
Kementerian Dalam Negeri melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2022 menetapkan Provinsi Bali bersama 9 kabupaten/kota berada pada level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kondisi ini terjadi setelah Covid-19 di Pulau Bali melandai dengan peningkatan kasus hanya di bawah satu digit.
Meski PPKM level 1, Satgas Covid-19 mengimbau masyarakat Bali menjaga protokol kesehatan (prokes) saat libur panjang sekolah dan perayaan hari raya Galungan dan Kuningan.
“Aktivitas masyarakat saat liburan sekolah diprediksi naik, apalagi pemerintah sudah memperbolehkan kegiatan berskala besar,” ujar Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng Ketut Suwarmawan.
Ketsu, sapaan akrabnya kembali mengimbau kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri secara matang serta tidak pernah mengendorkan prokes saat berlibur sehingga potensi penularan Covid-19 bisa diminimalisir.
"Berlibur boleh ya, tetapi prokes tetap jangan dikesampingkan.
Apabila merasa kurang sehat agar tidak bepergian sehingga mengurangi dampak lebih serius yang bisa saja mengakibatkan terjangkiti Covid-19," kata Ketsu.
Satgas Covid-19 mengingatkan masyarakat boleh berlibur dan beraktivitas normal, tetapi jangan lupa prokes
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News