Peneliti BRIN Kadek Erosi Puji Hukum Adat Jaga Hutan Keramat di Bali
![Peneliti BRIN Kadek Erosi Puji Hukum Adat Jaga Hutan Keramat di Bali - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/03/24/kawasan-hutan-mangrove-di-pantai-mertasari-sanur-denpasar-9n-imdc.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Peneliti di Pusat Riset Konservasi Tumbuhan, Kebun Raya dan Kehutanan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ni Kadek Erosi Undaharta mengatakan masyarakat lokal memiliki budaya tersendiri dalam melestarikan dan menghormati keberadaan tumbuhan dan kelestarian lingkungan.
Kadek Erosi mencontohkan Bali.
Menurut Kadek Erosi, Bali memiliki hukum adat dalam melestarikan tumbuhan, yang berbeda dengan hukum adat di daerah lainnya.
Baca Juga:
Pelestarian hutan keramat di Bali diatur dalam hukum adat, awig-awig.
Masyarakat diizinkan pengelola mengambil tumbuhan di hutan keramat untuk upacara keagamaan di pura sekitar.
Terkadang juga untuk kepentingan pengobatan.
“Hutan keramat sudah ada dan dilindungi oleh masyarakat lokal jauh sebelum adanya pengelolaan hutan oleh pemerintah,” ujar Ni Kadek Erosi Undaharta.
Masyarakat lokal sejak lama telah mengenal konservasi tumbuhan melalui budaya yang dimiliki.
Peneliti BRIN Kadek Erosi Undaharta puji penerapan hukum adat awig-awig jaga hutan keramat di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News