6 Fakta Bule Cantik Telanjang di Pohon Sakral, Nomor 5 Bikin Geregetan
Keduanya juga dimasukkan dalam daftar tangkal sebagaimana dimaksud di Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kanwil Kemenkumham RI Bali Jamaruli Manihuruk mengimbau kepada masyarakat agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.
"Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat.
Silakan nikmati keindahan Pulau Bali, tetapi jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya. (lia/jpnn)
6 fakta bule cantik telanjang saat sesi pemetrotan di pohon sakral terungkap, nomor 5 bikin geregetan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News