945 PPPK Tahap 1 Tandatangani SPK, Ungkapan Hati Ibu Sri Menyentuh

“Hari ini (kemarin) honorer yang lulus PPPK menandatangani SPK sebagai dasar pembuatan SK,” ujar I Gede Wisnawa dilansir dari laman web Pemkab Buleleng.
Terkait perbedaan antara PNS dan PPPK, Gede Wisnawa menjelaskan hanya dari segi tunjangan pensiun.
Untuk para PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun seperti yang didapat oleh PNS.
Untuk selebihnya hak – hak yang diterima oleh PNS sama dengan PPPK.
“Untuk PPPK akan diperpanjang kontraknya setiap 5 tahun sekali sesuai dengan hasil evaluasi kinerja,” katanya.
Ditemui saat penandatanganan SPK, guru SMPN 1 Sawan Komang Sri Yuli Windarinatih sangat bersyukur dan senang bisa lulus seleksi sebagai PPPK di sekolah tempat dirinya mengajar.
Dirinya bersama 8 orang PPPK di sekolahnya lulus dalam seleksi pada tahap 1 ini.
“Tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng yang sudah merekrut guru PPPK.
945 PPPK tahap 1 akhirnya menandatangani SPK sebagai dasar menerbitkan SK PPPK, ungkapan hati Ibu Sri menyentuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News