3 Hukum Puasa saat Lubang Tubuh Kemasukan Air, Hati-hati
2.Batal Secara Mutlak
Hal ini berlaku dalam aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat.
Misalnya, basuhan keempat dalam wudu, mandi mubah (mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan) dan mandi dengan cara menyelam.
Kemasukan air saat menjalankan aktivitas di atas dapat membatalkan puasa meskipun dilakukan dengan tidak melebih-lebihkan dalam cara mengalirkan air.
3. Membatalkan Ketika Melebih-lebihkan
Ibadah puasa batal ketika melebih-lebihkan dalam menyiramkan atau mengalirkan air.
Hal ini berlaku dalam aktivitas yang dianjurkan oleh syariat, seperti mandi wajib (mandi janabah), mandi sunah, berkumur serta menghirup air ke dalam hidung saat wudu.
Ketika air masuk ke dalam anggota batin saat melakukan aktivitas-aktivitas tersebut tidak dapat membatalkan puasa dengan syarat tidak melebih-lebihkan dalam menyiramkan air itu.
Ada 3 hukum puasa saat lubang tubuh mulai dari mulut, telinga, hidung, dan dubur kemasukan air, hati-hati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News