3 Hukum Puasa saat Lubang Tubuh Kemasukan Air, Hati-hati
bali.jpnn.com, DENPASAR - Puasa Ramadan mutlak batal ketika memasukkan makanan atau minuman ke dalam mulut.
Ibadah puasa juga dihukumi batal ketika memasukkan benda padat maupun cair melalui lubang-lubang anggota tubuh.
Lantas, bagaimana hukum puasa saat lubang tubuh kemasukan air secara tidak sengaja?
Dilansir dari laman Nahdlatul Ulama (NU), ada tiga hukum terkait masalah ini sebagaimana yang termaktub dalam Kitab I'antuth Thalibin Hasyiyah dan Fathul Mu'in karya Sayyid Bakri Syatha.
1. Tidak Membatalkan Secara Mutlak
Hal ini berlaku saat penggunaan air dimaksudkan untuk menghilangkan najis di bagian tubuh.
Semisal di dalam mulut atau sela-sela lubang hidung dan telinga.
Untuk menghilangkan najis wajib dilakukan dengan melebih-lebihkan saat menyiramkan air.
Jadi, aktivitas tersebut tidak membatalkan puasa, sebab menghilangkan najis dari anggota zahir, hukumnya wajib agar salatnya sah.
Ada 3 hukum puasa saat lubang tubuh mulai dari mulut, telinga, hidung, dan dubur kemasukan air, hati-hati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News