Pendapatan Pajak Kendaraan di Bali Minus Rp 1,8 Miliar, Imbas Pandemi
Selasa, 05 April 2022 – 11:49 WIB
"Faktor ekonomi adalah aspek terpenting yang mempengaruhi rendahnya pembayaran pajak, terutama di bidang otomotif di Bali," beber Santha.
Sehingga menurutnya, kebijakan pemutihan denda dan bunga PKB yang berlaku mulai 4 April sampai 31 Agustus 2022 ini sangat tepat dilakukan.
Sebelumnya Pemprov Bali juga telah mengeluarkan peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Relaksasi itu tertuang dalam Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai 3 Juni 2022. (gie/JPNN)
Pendapatan pajak kendaraan bermotor di Bali minus Rp 1,8 miliar atau mengalami penurunan 26,36 persen, imbas Pandemi Covid-19
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News