Indonesia Menuju Normal, Keluar Masuk Bali via Darat Laut dan Udara Tidak Perlu Tes Antigen
bali.jpnn.com, DENPASAR - Keputusan penting diambil pemerintah pusat terkait penanganan pandemi Covid-19.
Pemerintah memutuskan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.
Itu artinya masuk keluar Bali melalui ketiga jalur tidak perlu tes antigen atau PCR negatif.
Namun, kebijakan ini disertai catatan, yakni hanya berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Koordinator PPKM Jawa Bali ini mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Menurut Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), ini, kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat oleh kementerian atau lembaga terkait.
Yang menggembirakan, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.
Kabar baik dari Menko Marves Luhut Pandjaitan: Indonesia kini menuju normal, keluar masuk Bali via darat laut dan udara tidak perlu tes antigen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News