Warga Ukraina di Bali Dilarang Demo, Jangan Coba Langgar!

bali.jpnn.com, DENPASAR - Konsulat Ukraina di Denpasar mengimbau warganya untuk tetap tenang dan tak ikut terseret rasa panik atas invasi Rusia ke Ukraina dalam sepekan terakhir.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 051/1/I/2022 tertanggal 1 Maret 2022 resmi untuk 464 warga negaranya yang ada di Bali.
Surat tersebut dikeluarkan setelah ratusan warga negara (WN) Ukraina melakukan unjuk rasa pada Selasa (1/2) sore.
Ada tiga poin utama yang ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Konsul Kehormatan Ukraina di Bali, I Nyoman Astama tersebut.
Hal pertama yakni larangan keras bagi WN Ukraina untuk berkumpul, berdemonstrasi di tempat umum di seluruh Bali.
Poin berikutnya adalah adanya larangan berkerumun sebagai upaya serius Pemerintah Indonesia keluar dari pandemi Covid-19.
"Pemerintah Bali dan Indonesia saat ini melakukan segala upaya untuk memerangi pandemi Covid-19," tegas Nyoman Astama.
Poin terakhir yakni bahwa pihak berwenang telah memperjelas bahwa setiap pelanggaran aturan akan memiliki konsekuensi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Warga negara Ukraina di Bali dilarang melakukan demo, jangan coba langgar!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News