Bupati Dana Akui Marah Masih Ada Warga Produksi Arak Gula, Begini Reaksinya
Senin, 21 Februari 2022 – 07:40 WIB
Dalam upaya pengimplementasian Pergub 1 Tahun 2020, Pemkab Karangasem melalui Tim Terpadu Kabupaten bersinergi dengan Tim Terpadu Provinsi.
Tugasnya adalah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang menggunakan bahan baku di luar ketentuan pada peraturan tersebut. (antara/lia/jpnn)
Bupati Karangasem Gede Dana akui marah masih ada warga Gumi Lahar produksi arak gula, begini reaksinya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News