Covid -19 di Denpasar Nyaris Zero, Pelanggar Prokes Diganjar Denda

Jumat, 05 November 2021 – 08:44 WIB
Covid -19 di Denpasar Nyaris Zero, Pelanggar Prokes Diganjar Denda - JPNN.com Bali
Pelanggar prokes yang terjaring dalam razia Tim Yustisi Kota Denpasar diganjar denda kemarin. Foto: Antara/I Komang Suparta

bali.jpnn.com, DENPASAR - Meski Kota Denpasar nyaris menyentuh zero covid-19, tetapi razia protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Tim Yustisi, seperti tidak ada putusnya.

Tiap hari Tim Yustisi yang digawangi Satpol PP Kota Denpasar melakukan razia di sejumlah titik di ibu kota Provinsi Bali ini.

Kali ini yang disasar adalah wilayah Kelurahan Sumerta, yakni simpang Jalan Hayam Wuruk - Jalan Anyelir dan Jalan Akasia, Denpasar.

Dari kegiatan tersebut, sebanyak 20 pelanggar terjaring razia prokes.

Di antaranya 10 orang diberikan peringatan atau pembinaan, dan 10 orang lainnya diganjar sanksi denda.

“Meski covid-19 sudah melandai, kami akan terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi prokes,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Sampai saat ini Kota Denpasar masih memberlakukan PPKM level II meski kasus kian melandai.

"Langkah ini untuk mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, sehingga upaya untuk mengantisipasi penularan Covid-19 dapat dioptimalkan,” katanya.

Covid-19 di Kota Denpasar nyaris zero kasus, meski begitu pelanggar prokes tetap diganjar denda
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News