Koster Terbitkan SE 17, Dorong Industri Garam Lokal Masuk Pasar Nasional

Kamis, 04 November 2021 – 20:24 WIB
Koster Terbitkan SE 17, Dorong Industri Garam Lokal Masuk Pasar Nasional - JPNN.com Bali
Gubernur Bali Wayan Koster mengamati aktivitas petani garam tradisional di Desa Kusumba, Dawan, Klungkung, kemarin. (Istimewa)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali mulai menyeriusi pemanfaatan garam lokal Bali sebagai salah satu sentra perekonomian kerakyatan.

Bentuk keseriusan ini salah satunya dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 yang belum lama ini diterbitkan, tepatnya pada 28 September 2021 lalu.

SE ini, secara khusus mempertegas keberpihakan Pemprov Bali terhadap pemanfaatan garam tradisional lokal Bali sebagai basis pengembangan perekonomian masyarakat Bali.

Salah satu sentra produksi garam tradisional lokal Bali ada Desa Kusamba, Kecamatan Sawan, Kabupaten Klungkung, yang baru saja disambangi Gubernur-Wakil Gubernur I Wayan Koster-Cok Ace, Rabu (3/11) kemarin.

"(SE ini, red) sebagai wujud nyata keberpihakan dan komitmen Pemprov Bali terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali," ucap Gubernur Wayan Koster.

Menurut Koster, produk garam tradisional lokal Bali di Kusamba memiliki rasa yang gurih dan berkualitas.

Meskipun pembuatannya melalui proses penyaringan air laut hingga penjemuran dengan menggunakan alat tradisional, kualitasnya garam Kusamba tidak kalah dengan produk garam lainnya di tanah air.

Bahkan, Koster optimistik garam lokal Bali bisa menemus pasar nasional.

Gubernur Koster terbitkan SE 17 Tahun 2021 yang mendorong industri garam lokal bisa berkembang dan menembus pasar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News