Gubernur Koster Setujui Dana Cadangan Pemilu 2024 Sebesar Rp250 Miliar
bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan dana cadangan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Gubernur dan Wagub Bali 2024 yang diajukan DPRD.
Besaran dana yang diatur melalui ranperda tersebut yakni pada tahun 2022 sebesar Rp100 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp150 miliar.
"Kebutuhan riil untuk biaya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2024 akan kita hitung secara cermat bersama dengan KPU, Bawaslu, Polda, Korem, dan pihak terkait lainnya," kata Koster.
Menurut Koster, Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Gubernur dan Wagub Bali 2024 merupakan inisiatif yang tepat dan efektif dalam perencanaan kebutuhan dana Pemilu 2024 agar tidak terlalu membebani keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan
Koster mengatakan, jika dana Pemilu dan Pilkada 2024 tidak direncanakan secara bertahap, bisa berpengaruh terhadap pendanaan program dan kegiatan prioritas yang telah direncanakan.
"Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan yang terhormat dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali ini," ucapnya.
Sebelumnya DPRD Provinsi Bali mengajukan Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Gubernur dan Wagub Bali 2024, yang besaran dana cadangan dirancang sebanyak Rp250 miliar.
"Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk mendanai Pemilu dan Pilkada 2024, yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya.
Gubernur Bali Wayan Koster setujui dana cadangan Pemilu 2024 sebesar Rp250 miliar yang disiapkan mulai tahun 2022 nanti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News