Wagub Cok Ace Ingatkan Tak Ada yang Naikkan Tarif PCR, Muncul Dugaan Ini
bali.jpnn.com, DENPASAR - Peringatan dini dilontarkan Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace setelah Kementerian Kesehatan menetapkan tarif RT-PCR sebesar Rp275 ribu.
Menurut Wagub Cok Ace, pemangkasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang saat ini ditetapkan menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali itu turut membawa angin segar bagi pariwisata Bali.
“Yang penting implementasinya di lapangan, jangan sampai ada yang mengangkat harga lagi,” ujar Wagub Cok Ace.
Terkait dengan dugaan permainan tarif tes PCR, Wagub Cok Ace tidak menuduh itu perbuatan dari oknum laboratorium.
"Kadang-kadang, mohon maaf, ada perantara lagi yang bermain di sana, saya bantu-saya bantu," kritiknya menganalisis.
Yang jelas, dia berharap pelayanan bisa lebih cepat karena seringkali mendapatkan keluhan mengenai lamanya waktu untuk memperoleh hasil pemeriksaan.
Di lain sisi, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.18.445/3789/PELKES/DISKES yang mengatur Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
SE ini ditujukan kepada ketua harian satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, direktur rumah sakit pemerintah, kepala laboratorium dan kepala klinik se-Bali.
Dasar dikeluarkannya SE ini adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Wagub Cok Ace ingatkan tak ada oknum yang nekat menaikkan tarif tes PCR setelah muncul dugaan permainan di bawah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News