Wagub Cok Ace Ingatkan Tak Ada yang Naikkan Tarif PCR, Muncul Dugaan Ini
Kamis, 28 Oktober 2021 – 15:25 WIB
Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa direktur rumah sakit, pimpinan laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RT-PCR agar memberlakukan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, termasuk pengambilan swab sebesar Rp275 ribu.
Batas tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggarannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah. (antara/lia/JPNN)
Wagub Cok Ace ingatkan tak ada oknum yang nekat menaikkan tarif tes PCR setelah muncul dugaan permainan di bawah
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News