Virolog Unud Tak Persoalkan Masa Karantina Turis Asing ke Bali Dipangkas, Asal Penuhi Syarat Ini

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pelaku pariwisata di Bali menyambut gembira keputusan pemerintah pusat yang mengurangi masa karantina turis asing saat berlibur ke Pulau Dewata.
Dari awalnya periode 8 hari menjadi 5 hari.
Keputusan tersebut dinilai cukup tepat dan masuk akal karena berkaitan dengan masalah akomodasi yang harus ditanggung secara mandiri para wisatawan saat berlibur ke Bali.
Pengurangan masa karantina dari 8 hari menjadi 5 hari juga tidak dipersoalkan ahli virologi Universitas Udayana Prof I Gusti Ngurah Kade Mahardika.
Menurut Prof Mahardika, masa karantina bukan satu-satunya cara untuk menyaring potensi penularan covid-19.
“Justru yang lebih penting bagaimana filter yang diberlakukan kepada wisatawan asing saat akan berangkat dan berlibur ke Indonesia,” ujar Prof Mahardika dilansir dari Radarbali.id.
Baca Juga:
Syarat yang dimaksud di antaranya sudah swab PCR sebelum berlibur ke Bali, vaksin dosis kedua dan ketika sudah di Bali harus menjalani swab PCR ulang.
“Lebih dari itu, vaksin turis asing yang akan berlibur terintegrasi dengan data vaksin di Indonesia,” kata guru besar Fakultas Kedokteran Hewan Unud ini.
Ahli virologi Unud Prof Mahardika tak mempersoalkan masa karantina turis asing ke Bali dipangkas. Asal memenuhi persyaratan seperti ini...
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News