Tim Yustisi Denpasar Ngebut, Jaring 29 Pelanggar, 13 Orang Disanksi Denda

Selasa, 28 September 2021 – 11:42 WIB
Tim Yustisi Denpasar Ngebut, Jaring 29 Pelanggar, 13 Orang Disanksi Denda - JPNN.com Bali
KENA DENDA: 29 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 terjaring di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. (Satpol PP Kota Denpasar for JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar terus mengencarkan upaya penertiban terhadap protokol kesehatan (prokes) covid-19.

Hampir setiap hari, Tim Yustisi menggelar razia prokes Covid-19 di sejumlah titik di seputaran kota Denpasar.

Selasa (28/9) pagi ini, Tim Yustisi Kota Denpasar yang digawangi Satpol PP menyisir warga yang melintas di simpang Jalan Tukad Badung-Jalan Tukad Barito, Renon.

Hasilnya, pelanggaran masih saja ditemui.

Sebanyak 29 warga pelanggar disiplin prokes terjaring razia petugas.

"Untuk razia prokes kali ini, kami menjaring sebanyak 29 orang pelanggar disiplin prokes Covid-19," terang Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga.

Dewa Sayoga menekankan, razia semacam ini akan terus digencarkan untuk menekan pelanggaran prokes Covid-19 di masyarakat.

"Dari 29 pelanggar, 13 orang kami kenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu sesuai regulasi, dan 16 orang lainnya berupa sanksi teguran dan pembinaan," tandas Sayoga. (gie/JPNN)

Tim Yustisi Kota Denpasar menggecarkan razia protokol kesehatan di sejumlah titik Kota Denpasar. Hasilnya, 29 pelanggar berhasil terjaring, 13 orang disanksi

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News