KSP Moeldoko Sebut Konflik Agraria di Sumberklampok Paling Kronis, Kelar Setelah 61 Tahun

Penyerahan dilakukan dalam dua tahap, yakni 800 sertifikat pada 18 Mei 2021 dan 813 sertifikat pada 21 September 2021.
Perbekel Sumberklampok I Wayan Sawitrayasa mengatakan awalnya para petani sudah menguasai dan menggarap tanah di Sumberklampok sejak 1923.
Namun, pemerintah memberikan penguasaan tanah melalui Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Margarana II, PT Margarana III, dan PT Dharmajati, yang masa berlakunya habis pada 1992.
“Kondisi ini akhirnya memicu masyarakat untuk memperjuangkan kembali hak atas tanah mereka,” kata Perbekel Sawitrayasa.
Perbekel Sawitrayasa mengatakan, pihak desa dan masyarakat berkomitmen menjadikan hak atas tanah sebagai lahan pertanian, peternakan, dan pariwisata dengan konsep Desa Maju Agraria (Damara).
Perbekel Sawitrayasa berharap pemerintah berkontribusi untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Desa Sumberklampok. (antara/lia/JPNN)
KSP Moeldoko mengatakan konflik agraria di Desa Sumberklampok paling kronis di Indonesia. Dibutuhkan waktu sekitar 61 tahun untuk menyelesaikan konflik ini
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News