Angka Kematian Tinggi, PHDI Bali Rilis SE Protokol Penanganan Jenazah Covid-19 Umat Hindu
Minggu, 15 Agustus 2021 – 08:38 WIB
Sementara jika meninggal bukan karena covid-19, supaya tidak dilaksanakan pangabenan sang palatra beserta segenap rangkaian upacara lain yang menyertaianya dalam situasi pandemi covid-19.
“Untuk sementara agar cukup dilaksanakan makingsan di Geni atau makingsan di Pertiwi (mendem) dengan cara nyilib (tanpa suaran kulkul serta nedunang Krama Adat)
langsung di setra Desa Adat masing-masing atau di krematorium yang memungkinkan, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat dan penuh disiplin,” paparnya. (lia/JPNN)
PHDI Bali kembali merilis SE No. 078/PHDI-Bali/VIII/2021 tentang Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu dalam Kondisi PPKM Pandemi Covid-19 tertanggal 13 Agustu
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News