Buleleng Geser Pasien Isolasi Mandiri ke Lokasi Isoter, Ini Alasan Wabup Sutjindra
Sebelumnya, agar penyebaran tidak semakin meluas, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru, melarang isolasi mandiri di rumah bagi warga yang terpapar covid dengan status orang tanpa gejala (OTG).
Kebijakan tersebut dirilis setelah Gubernur Koster mendapat arahan Menko Kemaritiman dan Investasi, Menkes dan Mendagri, saat rapat evaluasi penanganan covid-19 di Bali.
"Warga yang terpapar covid-19 dengan kondisi tanpa gejala (OTG) wajib mengikuti isolasi terpusat, tidak boleh lagi di rumah,” kata Koster.
Gubernur Koster mengatakan, varian Delta bisa menular dengan sangat cepat dan ganas. Jauh lebih cepat dari virus Covid-19 sebelumnya.
“Sangat berbahaya terutama bagi orang yang punya penyakit komorbid dan usia lanjut," ujar Koster.
Di satu sisi, kata Gubernur Koster, aktivitas masyarakat Bali cukup tinggi. Peluang berkerumun sangat terbuka.
Kondisi tersebut yang membuat penularan covid-19 berlangsung sangat cepat.
Belum lagi, banyak OTG yang melakukan isolasi di rumah. Penyebaran di level keluarga pun terjadi.
Forkompinda sepakat memindahkan warga yang menjalani isolasi mandiri di Buleleng, ke lokasi isolasi terpusat (Isoter).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News