Bali PPKM Level 3 Hari Ini Hingga 14 Februari, Ini Penyebabnya Ternyata Oh Ternyata
bali.jpnn.com, JAKARTA - PPKM Jawa-Bali kembali ke level 3.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penyesuaian level guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 varian Omicron.
"Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA dalam keterangan persnya, Selasa (8/2).
Inmendagri tersebut mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022.
Adapun daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron.
Melainkan juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.
Update Covid-19: Bali kembali ke PPKM Level 3 mulai hari ini hingga 14 Februari, oh ternyata ini saja penyebabnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News