Bali PPKM Level 3, Hanya 25 Persen Pegawai Boleh Ngantor
Surat edaran tersebut berisi sejumlah poin penting di antaranya memedomani arahan Presiden, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta berbagai regulasi lainnya terkait kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Kedua, mewaspadai dan lebih berhati-hati menyikapi varian baru Covid-19 terutama Omicron melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pengetatan protokol kesehatan, terutama bagi kantor wilayah yang berada di provinsi dengan kenaikan kasus tinggi per 17 Januari 2022, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Kepulauan Riau, dan Jawa Timur serta wilayah yang telah terdeteksi kasus Omicron lainnya.
Kemudian tidak melakukan perjalanan ke luar negeri baik dalam rangka perjalanan dinas maupun pribadi, kecuali perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang bersifat esensial pelaksanaannya serta merupakan arahan Presiden.
Termasuk, tugas belajar sebagai upaya pencegahan penularan varian Omicron di Indonesia.
Bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri untuk tetap patuh pada regulasi yang berkaitan dengan pelaku perjalanan dalam negeri. (antara/ket/JPNN)
Pulau Jawa dan Bali berada di PPKM Level 3, aturannya hanya 25 persen pegawa yang diperbolehkan bekerja dari kantor
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News