Bali Siagakan 8 Hotel Karantina Khusus PPLN Wisata, Ini Syarat Terbaru Masuk Pulau Dewata
bali.jpnn.com, DENPASAR - Satgas Covid-19 Nasional akhirnya menetapkan Pulau Bali dan Kepulauan Riau ditetapkan sebagai pintu masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Penetapan ini dikhususkan bagi PPLN dengan tujuan wisata di Indonesia, baik Warga Negara Asing (WNA) maupun WN Indonesia.
Merespons kebijakan ini, Pemprov Bali menyiagakan 60 hotel di seluruh Bali dengan status hotel karantina.
Baca Juga:
Rinciannya, 35 hotel bintang lima, 24 hotel bintang empat, dan satu hotel bintang satu dengan total 11.960 kamar.
Sebanyak 8 hotel terdiri dari 285 kamar di antaranya dikhususkan untuk karantina PPLN ditambah Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal tersebut diungkapkan Kalaksa BPBD Bali, Made Rentin seusai rapat koordinasi dengan Satgas Covid-19 Nasional, kemarin.
Baca Juga:
"Selain itu, disiagakan juga enam gedung milik pemerintah dengan 433 bed untuk karantina," ujar Made Rentin.
Rentin mengatakan bagi PPLN yang ingin masuk ke wilayah Bali, harus mampu memenuhi syarat-syarat administrasi pandemi Covid-19.
Bali menyiagakan 8 hotel karantina khusus PPLN wisata dari total 60 hotel yang tersedia. Ada syarat terbaru bagi PPLN yang mau masuk Pulau Dewata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News