Cegah Rabies, Penjualan Kera Ekor Panjang di Denpasar Bali Dihentikan
Rabu, 12 Januari 2022 – 10:59 WIB

Petugas Dinas Pertanian Kota Denpasar memantau kegiatan jual beli satwa di Pasar Satrya Kota Denpasar. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar
“Kami imbau kepada penjual agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga saat berjualan tidak lagi tersandung masalah, kami juga mengimbau kepada penjual satwa yang berstatus HPR, seperti anjing, kucing dan kera, agar senantiasa memperhatikan kesehatan hewan," katanya.
Seorang pemilik kios, Agus Ali, mengaku sanggup untuk tidak lagi menjual satwa kera Ekor Panjang setelah dilakukan penertiban hari ini.
"Kami tak akan menjual lagi. Ini sudah diperingati, diberikan waktu satu kali 24 jam untuk tidak menjual lagi. Jadi kita tidak menjual lagi, kita jual yang boleh saja,” katanya. (antara/ket/JPNN)
Untuk menegah penularan penyakit rabies, penjualan Kera Ekor Panjang di Denpasar Bali dihentikan
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News