Cegah Rabies, Penjualan Kera Ekor Panjang di Denpasar Bali Dihentikan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dinas Pertanian Kota Denpasar, Bali melakukan sosialisasi dan penertiban penjual hewan penular rabies (HPR) di Pasar Burung Satria Kecamatan Denpasar Timur.
"Kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan tim gabungan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung antisipasi penyebaran rabies serta menertibkan penjualan satwa liar di Kota Denpasar," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar drh. I Made Ngurah Sugiri di Denpasar, Selasa (11/1).
Dalam kegiatan tersebut, katanya, seorang penjual hewan diberikan teguran dan diberikan surat pernyataan lantaran kedapatan menjual monyet jenis Kera Ekor Panjang, sedangkan kios lainnya turut diberikan pembinaan dan sosialisasi untuk tidak menjual satwa liar yang berstatus sebagai HPR.
Ia mengatakan penertiban tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung terciptanya proses perdagangan sesuai dengan aturan.
Berdasarkan pemantauan lapangan, ditemukan adanya jual beli satwa liar yang berstatus HPR.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengatur dan mengawasi peredaran HPR sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Denpasar, kebetulan saat ini kita fokus pada kera yang merupakan satwa liar berstatus HPR," katanya.
Ngurah Sugiri menegaskan pemantauan peredaran satwa liar yang berstatus HPR di pasar hewan Kota Denpasar akan terus dilaksanakan.
Pihaknya juga tak segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perda.
Untuk menegah penularan penyakit rabies, penjualan Kera Ekor Panjang di Denpasar Bali dihentikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News