BK DPD RI Resmi Jatuhkan Sanksi, Arya Wedakarna: Santai, Cool Saja!
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar mengejutkan datang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Pimpinan Badan Kehormatan DPD RI H. Leonardy Harmainy Bandaro Basa, S.IP. MH menjatuhkan sanksi sedang kepada anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Bali Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III alias AWK dalam sidang etik BK DPD RI, 24 November 2022 lalu.
Dalam putusannya, pimpinan BK DPD RI menjatuhkan sanksi melarang dan membebastugaskan AWK dalam sejumlah agenda kunjungan kerja alat kelengkapan baik di dalam maupun luar negeri.
Sanksi tersebut dijatuhkan selama satu masa sidang II tahun 2021-2022.
AWK juga berkewajiban menyampaikan permohonan maaf pada sidang Paripurna ke 6 DPD RI.
Permohonan maaf tersebut juga wajib dimuat di sejumlah media cetak lokal di Provinsi Bali.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 24 November 2021 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Atas putusan tersebut, AWK kepada sejumlah awak media lokal Bali langsung angkat bicara.
Pimpinan sidang kode etik BK DPD RI resmi menjatuhkan sanksi per 24 November 2021 lalu. Respons AWK santai, cool saja!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News