LIB Sebut Persebaya Melanggar Regulasi Tes Usap PCR, Kalimat Sudjarno Keras
Pemain yang terkonfirmasi positif Covid-19 memang tidak bisa diikutsertakan saat Persebaya melawan Persipura, berdasar regulasi Liga 1 2021/22 pasal 52.
Menurut Sudjarno, terkait langkah Persebaya melakukan tes mandiri, seharusnya bisa dikomunikasikan dengan PT LIB atau satgas terkait terlebih dahulu.
Dengan begitu hasil tes ulang bisa diketahui bersama dan diambil keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan secara bersama.
Menurut Sudjarno, ada kasus pada dua klub Liga 1 yang serupa dengan Persebaya.
Klub itu melakukan tes PCR ulang pada pagi hari, kemudian pada sore harinya hasil sudah keluar.
"Pada beberapa nama, tes pada sehari sebelumnya menunjukkan positif dan setelah dilakukan tes ulang, hasilnya ada yang negatif. Pemain yang negatif itu pun bisa diturunkan pada laga malam harinya," bebernya.
Sejatinya, Persebaya masih berpeluang mengganti daftar susunan pemain (DSP) andai tes yang mereka lakukan dikoordinasikan dengan PT LIB dan langsung diberitahukan hasilnya 90 menit sebelum kick-off. "Ingat, daftar susunan pemain bisa berubah 90 menit sebelum pertandingan.
Tentu, perubahan itu bisa dilakukan setelah berkomunikasi dengan kami dan sudah kami cek legalitasnya," tegasnya.
Sudjarno mengeklaim PT LIB tidak akan memperdebatkan apabila hasil setiap laboratorium berbeda-beda karena dari sisi medis yang bisa menganalisis hal tersebut adalah ofisial PCR yang telah ditunjuk.
Ketua Umum PSSI M Iriawan ikut bereaksi.
Direktur Operasional PT LIB menyebut Persebaya Surabaya melanggar regulasi tes usap PCR, kalimat Sudjarno keras
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News