KPK Minta Masyarakat & Pejabat Pemda Melapor Jika Diperas Selama Pilkada 2024
Senin, 02 Desember 2024 – 17:03 WIB
“Biar pun sudah lewat pilkada masih bisa kita usut karena itu jelas-jelas merugikan keuangan negara," ujar Alexander Marwata.
Namun, karena KPK hanya berkantor di Jakarta, publik bisa melapor ke Bawaslu atau aparat penegak hukum di daerah.
"Kami enggak memonitor setiap penyelenggaraan pemilu, dan itu memang bukan domain KPK untuk mengawasi, ada Bawaslu, Bawaslu daerah, mereka kan yg mengawasi.
Kalau mereka mencium ada gelagat penggunaan dana daerah yang nggak benar, mereka bisa melaporkan ke KPK atau aparat hukum yang lain," tutur Alexander Marwata. (lia/JPNN)
KPK meminta masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi untuk kebutuhan Pilkada 2024 meski pesta demokrasi itu telah berakhir.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News