Koster Lihai Cari Sumber Pendapatan Baru, Setelah PWA & Turyapada Muncul Ini
Koster kemudian menerbitkan Perda nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Turunan dari UU ini menjadi payung hukum yang kokoh untuk menambah pemasukan baru demi pembangunan berkelanjutan di Bali.
Dalam penyampaian terkait dinamika otonomi daerah, Koster-Giri menjelaskannya Bali telah memiliki UU yang mengatur tentang karakteristik Pulau Dewata.
Hampir 75 tahun krama Bali menantikan UU ini. Pencapaian ini merupakan sejarah di Bali.
Koordinasi dan hubungan antara pemerintah daerah dan pusat selama ini dibangun baik dan strategis mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan DPR RI.
Sehingga bisa mendukung pembangunan Infrastruktur di Bali seperti perlindungan Pura Agung Besakih, pembangunan shortcut Singaraja-Mengwi, pembangunan pelabuhan Sanur, Sampalan dan Bias Munjul.
Koster menjelaskan, sumber pendapatan asli daerah (PAD) Bali terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam lima tahun terakhir 2019-2023, PAD Bali stagnan di angka Rp 4,6 triliun, tidak meningkat karena berbagai kendala yang diatur dalam UU.
Cagub Bali nomor 2 Wayan Koster menjelaskan, sumber pendapatan asli daerah (PAD) Bali terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News