Koster Lihai Cari Sumber Pendapatan Baru, Setelah PWA & Turyapada Muncul Ini
bali.jpnn.com, DENPASAR - Paslon Gubernur – Wakil Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster – Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) fokus menciptakan sumber pendapatan baru untuk mendukung pendapat asli daerah (PAD) Bali.
Dengan amanah UU Nomor 15 tahun 2023 tentang provinsi Bali, kini Bali telah memiliki sumber pendapatan baru dari pungutan wisatawan asing (PWA) yang berlaku sejak 14 Februari 2024.
Hal ini disampaikan paslon Koster-Giri saat debat kedua Pilgub Bali yang digelar di The Meru, Sanur, Denpasar, Sabtu (9/11) malam.
Tema debat adalah Menyikapi Dinamika Otonomi Daerah di Bali.
Kini setelah PWA, satu lagi sumber pendapatan baru untuk Bali akan mulai beroperasi.
Aset Pemprov Bali ini adalah Turyapada Tower di Buleleng.
Dua aset pendapatan baru bagi krama Bali ini tercipta saat Wayan Koster memimpin Bali sebagai Gubernur.
Berawal dari Koster memperjuangkan UU Nomor 15 tahun 2023 tentang provinsi Bali.
Cagub Bali nomor 2 Wayan Koster menjelaskan, sumber pendapatan asli daerah (PAD) Bali terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News