Kontribusi Koster untuk Dana Desa di Bali Besar, Lekat dengan Sebutan Pejuang APBN
![Kontribusi Koster untuk Dana Desa di Bali Besar, Lekat dengan Sebutan Pejuang APBN - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/10/24/cagub-nomor-2-wayan-koster-saat-menggelar-kampanye-terbuka-d-93hg.jpg)
Atas pandangan tersebut, pada 2012, Koster dalam posisinya sebagai Anggota Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang desa memperjuangkan masuknya alokasi dana Desa dalam APBN untuk percepatan pembangunan desa.
Setelah melalui pembahasan dengan perdebatan sengit selama lebih dari satu tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang tentang Desa berhasil disahkan pada bulan Desember 2013, dan diberlakukan tanggal 15 Januari 2014.
Dalam Undang-Undang Desa terdapat norma pengaturan tentang alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar 10 persen.
Dana tersebut dari Dana Perimbangan setelah dikurangi alokasi Dana Khusus.
Rencananya target alokasi Dana Desa minimum rata-rata sebesar Rp 1 miliar untuk satu desa, yang meningkat secara bertahap dari tahun ke tahun.
Lahirnya Undang-Undang Desa merupakan momentum yang sangat penting menjadi awal bangkitnya gerakan membangun desa, sehingga memotivasi para generasi muda pulang ke desa untuk membangun desanya. (lia/JPNN)
Gubernur Bali periode 2018-2023 Wayan Koster pantas disematkan julukan pejuang dana APBN masuk ke desa di Bali.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News