Koster Ahli Cari Cuan, Komit Melanjutkan Capaian Periode Pertama Bareng Giri Prasta
Teknis pemungutan diatur dalam Pergub No 36 Tahun 2023.
Aturan ini diterbitkan oleh Wayan Koster ketika dipercaya menjadi Gubernur Bali 2018-2023.
Pungutan ini berlaku pada 14 Februari 2024 dan ditarik melalui aplikasi love Bali.
Kebijakan ini merupakan turunan aturan yang memberikan tambahan pemasukan baru untuk Bali setelah Bali memiliki UU Provinsi Bali Nomor 15 tahun 2023 yang diperjuangkan Gubernur Wayan Koster.
"Kemarin tiang (saya) cek baru masuk Rp 245 miliar, ini baru sepertiganya.
Kalau semuanya masuk, dan sistemnya optimal hingga di Desember 2024, seharusnya bisa mencapai hampir satu triliun jika setahun penuh, " ungkap mantan anggota DPR RI tiga periode ini.
Selain itu, kata Koster, Bali akan mendapat sumber baru dari Turyapada Tower di Buleleng.
Tower di Kecamatan Sukasada, Buleleng ini akan menjadi destinasi wisata baru yang menyerap banyak tenaga kerja dan menjadi sumber pemasukan baru bagi Bali, Buleleng dan Tabanan.
Gubernur Bali 2018-2023 Wayan Koster berkomitmen melanjutkan dan menuntaskan sejumlah program yang sementara berjalan pada periode kedua bareng Giri Prasta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News