Pastika Dituding Bangga Pecat AWK dari DPD RI, Ini Pembelaannya, Makjleb!
“Kemarin itu memang giliran saya sehingga saya tidak mungkin menolak. Kecuali saya berhalangan," ucap Made Mangku Pastika.
Menurut mantan gubernur Bali ini, keputusan BK DPD RI sudah diambil pada Kamis (1/2) lalu.
Setelah diambil keputusan, pada Kamis (1/2) sore dibuatkan laporan untuk dibacakan pada Jumat (2/2) saat Sidang Paripurna DPD.
"Yang saya bacakan itu laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan Badan Kehormatan DPD RI.
Banyak yang dilaporkan, bukan hanya itu (soal pemberhentian tetap AWK, red) termasuk juga absen anggota DPD.
Kebetulan saya bertugas membacakan itu, memang gilirannya, bukan maunya saya," imbuh Made Mangku Pastika.
BK DPD RI melaksanakan sidang etik sejak 18 Januari 2024 sehingga tanggal 1 Februari 2024 diambil keputusan tentang apakah terjadi pelanggaran etik atau tidak pada aduan terhadap Arya Wedakarna alias AWK.
Made Mangku Pastika menambahkan jika terjadi pelanggaran etik, hal tersebut sudah sesuai fakta-fakta persidangan.
Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika dituding bangga pecat Arya Wedakarna alias AWK dari DPD RI, ini pembelaannya, makjleb!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News