Banyak Calon KPPS di Bali Dicatut Parpol, Ini Temuan KPU, Tegas!
bali.jpnn.com, DENPASAR - Temuan baru terungkap di Bali menjelang Pemilu 2024.
KPU Bali ternyata banyak menerima aduan dari calon anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang ternyata nama mereka terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol).
Seperti di KPU Denpasar mencatat ada 89 orang calon KPPS mengajukan permohonan agar namanya dalam Sipol itu dihapus dari pencatutan.
“Salah satu syarat menjadi anggota KPPS tidak boleh tercatut dalam Sipol (sistem informasi partai politik).
Namun, saat in justru kami menerima banyak temuan untuk penghapusan nama mereka dalam sistem tersebut.
Padahal, penghapusan nama ini hanya bisa dilakukan oleh partai politik,” kata Komisioner KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini di Denpasar, Selasa (19/12).
Menurut Putu Sri Widyastini, KPU Bali tidak bisa menghapus sendiri karena hal itu kewenangan partai politik.
KPU Bali hanya bisa menerima aduan masyarakat, kemudian menghubungkan kepada partai politik terkait.
Mengejutkan, banyak calon KPPS di Bali dicatut partai politik alias Parpol, ini temuan KPU Bali, tegas!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News